Muratara, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Nibung menangkap David Arianto (38) dan Palentin (26) warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, dua pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pemaksaan agar korban melakukan perbuatan asusila, Selasa (14/1).
Tindak pidana yang dilakukan keduanya terhadap korban M Taufiqurrohman dan Novi terjadi di kebun sawit Blok A, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, pada 28 Desember 2019 lalu.
Saat itu kedua korban berhenti dan duduk di motor sedang menelpon temannya. Lalu dari dalam kebun datang kedua pelaku membawa pisau dan mengarahkan ke leher korban serta ponsel dari saku celana korban M Taufiqurrohman.
Setelah pelaku meminta kembali HP dan uang sebesar Rp300 ribu, karena ada di rumah, korban Novi dipaksa pulang untuk mengambil uang dan HP serta menyerrahkannya kepada pelaku.
Tak berhenti disitu, penjahat mesum ini memaksa kedua korban melakukan hubungan badan, namun hal itu ditolak korban. Sehingga pelaku hanya menyuruh keduanya melakukan perbuatan cabul dan oleh pelaku hal itu direkam menggunakan ponsel yang telah dirampas dari korban.
Kapolres Mura AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Nibung AKP Denhar mengatakan penangkapan kedua pelaku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Purnama Mentari Sampe berdasarkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumah masing-masing.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (ain)











