Dua Penjaga Toko di Macan Lindungan Palembang Disiram Cuka Para OTD, Begini Kronologinya

Jumat, 17 Juli 2020
Suasana lokasi terjadi peristiwa penyiraman cuka parah, Kamis (16/7/2020).

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Aksi penyiraman air keras kembali terjadi. Kali ini dialami Benni Pratama (22), warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat dan Andika Reza Perdana (21), warga Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat.

Read More

Aksi ini viral di media sosial Intagram (IG) lewat akun @palembang_bedesau. Di dalam video yang berdurasi kurang lebih satu menit ini, pelaku menyiramkan cairan cuka para kepada kedua korban yang saat itu menjaga toko kelontongan di Jalan Macan Lindungan Palembang, Kamis (16/7/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.

Usai kedua korban menjerit kesakitan, pelaku pun langsung lari. Di comment video tersebut menyebutkan bahwa itu aksi penganiayaan itu merupakan perampokan.

Namun Kapolsek IB I Palembang Kompol Yenni Diarty membantah bahwa aksi penyiraman air keras yang viral di medsos itu adalah aksi perampokan.

Dikatakan Yenni, peristiwa itu terjadi kemarin malam itu, merupakan kasus penganiayaan. Di mana kedua korban sedang menjaga Toko Melan yang berada di dekat Pasar Macan Lindungan.

Saat sedang menjaga toko datanglah satu pelaku menggunakan sepeda motor dan memakai masker setelah helm berhenti di depan toko.

Dia masuk ke toko membeli roti, setelah itu dia mendekati kedua karyawan yang sedang duduk bermain HP di meja kasir untuk meminta kantung plastik. Tiba- tiba pelaku langsung menyiramkan air keras.

“Setelah menyiram pelaku kabur ke arah Komplek BSI. Sedangkan korban keluar sambil berteriak minta tolong kepada warga,” kata Yenni.

Kedua korban langsung dirujuk ke RS Bunda dan setelah itu dirujuk lagi ke RSMH Palembang untuk dilakukan perawatan. “Korban sudah membuat laporan yang diwakili keluarganya,” ujarnya Yenni.

Menurut Yenni, pihaknya sudah mendatangi TKP dan menanyakan kepada korban. Namun saat ini korban belum bisa memberikan keterangan yang cukup banyak akibat luka bakar yang dialaminya.

“Dari TKP tidak ada CCTV sehingga pelaku sulit dikenali. Selain itu, korban juga tidak mengenal pelaku. Tapi kasus ini maksud penganiayaan dengan pasal 351 KUHP,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts