Laporan: Marwan Ashari
Muratara,sumselupdate.com – Dua pengedar narkotika jenis shabu dicegat Sat Narkoba Polres Muratara saat akan melakukan transaksi narkotika.
Keduanya adalah Yanto (32) dan Yancik (37), warga KP 5 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua pelaku diamankan saat melintas di jalan Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 7,50 gram. Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna putih.
Penangkapan keduanya sesuai dengan LP/A/05/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 11 Januari 2022.
Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang di dapat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu diwilayah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Kemudian Kanit Narkoba dan Tim melakukan penyelidikan dan Pegawasan ditempat akan terjadi transaksi, sekitar pukul 19.00 Wib terlihat tersangka sedang melintasi jalan Desa Bingin Rupit dan dilakukan pemberhentian dan penggeledahan dan benar pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang bersikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 7,50 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti P dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan. (**)