Dua Pengedar Shabu Didenda Rp800 Juta

Selasa, 12 Juli 2016
Terdakwa pengedar Shabu Rianto (35) dan Muhammad Rafiq (37)
Palembang, Sumselupdate.com – Selain dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Rianto (35) dan Muhammad Rafiq (37) juga dituntut pidana denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/7).
Menurut JPU, Isnaini, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Togar memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang untuk menyiapkan materi pembelaan.
“Sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan pekan depan, silakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menyiapkan materi pledoi,” tegas Togar.
Dalam perkara ini kedua terdakwa ditangkap anggota Satuan Reserse Nakorba Polresta Palembang di Jalan Ariodillah, Lorong Al Amaliah, Kecamatan IT I Palembang sedang duduk di depan salah satu rumah warga, pada 24 Maret lalu.
Dari tangan kedua terdakwa polisi menemukan 10 paket kecil shabu yang dibeli dari Tiwol (DPO) dengan harga Rp1.500.000 dan untuk mendapatkan barang haram tersebut Rianto meminjamkan uang Rp1 juta kepada Muhammad Rafiq.
Rencananya serbuk setan tersebut akan dijual kembali dan terdakwa Rianto akan mendapatkan bagian sebesar Rp200.000. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts