Dua Pengedar, Kendalikan Shabu dari Pondok Kebun 

Selasa, 2 November 2021
Salah satu pemilik dan pengedar shabu yang berhasil diamankan.

Laporan: Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Sat Res Narkoba Polres Muratara, berhasil menyergap dua tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis shabu asal Simpang Pemiri Pasar Kampung Legok, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, dan Sp 10 Blok B2 Kecamatan  Nibung Kabupaten Muratara, Provinsi  Sumsel, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Johal Sanjaya (42) warga Lubuklinggau dan Gatot Suhendra (32) warga Kecamatan Nibung ini ditangkap saat sedang berada di dalam pondok di kebun.

Keduanya diduga berkolaborasi mengedarkan barang haram tersebut dari pondok kebun. Keduanya ditangkap saat berada didalam pondok di

Desa Jadi Mulya I Dekat Pt. Garuda Kecamatan  Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi  Sumsel sesuai dengan LP/A/94/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 November 2021.

Johal yang juga ikut disergap Sat Res Narkoba Polres Muratara.

Dari hasil penggeledahan, berhasil diamankan barang bukti  dua paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 13,38  gram, dua unit timbangan Digital, tiga buah bong alat hisap shabu. Dua buah pirek kaca dan dua Bungkus plastik klip bening.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Fauzi mengatakan, penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan Nibung.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya  Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan  penangkapan terhadap pelaku yang berada  di sebuah pondok kebun karet di desa Jadi Mulya I dekat OT  Garuda Kecamatan Nibung, Kabupaten. Muratara, Provinsi Sumsel.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku dan tempat, didapati barang bukti  dua) paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 13,38  gram.

Dua Unit Timbangan Digital. Tiga Buah BONG alat hisap shabu. Dua Buah Pirek kaca dan tiga Bungkus plastik klip bening.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti    dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait