Palembang, Sumselupdate.com – Dua pengedar narkoba jenis shabu yang ditangkap dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di dalam Rumah Makan Palapa Musi ll Palembang, Jumat (29/4), petugas Subdit ll Ditres Narkoba Polda Sumsel menyita shabu senilai Rp33 juta.
Kedua tersangka pengedar barang haram yang ditangkap itu adalah Oma Irama (32) yang merupakan warga Desa Pemulutan dan Iwantaro (29) yang tercatat sebagai warga Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.
“Jika tiga paket shabu tersebut didapatnya dari bandar inisial Y (DPO),” kata tersangka Iwantaro yang kesehariannya bekerja sebagai penarik bentor ini, saat diamankan di Mapolda Sumsel.
Sementara itu, Kasubdit ll Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis mengatakan dari tangkapan ini, pihaknya juga tengah memburu Y yang diduga menjadi pemasok narkoba tersebut ke tersangka Iwan. (Man)











