Dua Pemuja Shabu Teler di Warnet

Selasa, 10 Januari 2017
Gelar perkara dua tersangka pecandu shabu di Polsek IT I Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Merasa warnet adalah tempat aman mengonsumsi shabu, membuat Abdul Halim (36) dan Meydi (25) memilih mengunakan narkoba di sebuah warnet di kawasan Jalan May Salim Batu Bara, Kecamatan IT I Palembang.

Hanya saja, ulah mereka tercium Unit Reskrim Polsek IT I Palembang, sehingga keduanya langsung diciduk pihak yang berwajib, Sabtu (7/1) dinihari.

Read More

Kedua tersangka yang merupakan warga Jalan Musi Raya Barat, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sematang Borang beserta batang bukti dua paket shabu serta sebilah pisau diamankan dari lokasi penangkapan.

Kapolsek IT I, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim, Ipda Alkap Tan mengatakan penangkapan keduanya lantaran pihaknya mendapat laporan warga yang merasah resah dengan keadaan warnet yang dijadikan ajang tempat pesta shabu.

“Tersangka mengaku merasa warnet menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk nyabu. Tersangkan akan kita jerat dengan Pasal 112 dan 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika serta sajamnya akan kita proses juga.” sebut dia, Selasa (10/1/2017).

Sementara, tersangka Meidi mengaku ia bersama Halim sudah sering memakai shabu di warnet, sabu tersebut dibeli secara patungan. “Sekali beli Rp80.000 di 9 Ilir yang biasa di panggil BO,” ujarnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts