Palembang, Sumselupdate.com – Sidang pembunuhan sopir taksi online, Sofyan dengan terdakwa dua dewasa, Riduan alias Rido dan Acuandra alias Acuan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/2/2019).
Persidangan yang diketuai Bagus Irawan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan.
Menurut jaksa para terdakwa bertindak melakukan atau turut serta melakukan bersama dengan Franata Ariwibowo alias Fran (penuntutan terpisah) dan Akbar Al Faris (DPO), dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Terhadap terdakwa dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, Ayat (3) KUHP,” sebutnya.
Kedua terdakwa dikenakan pasal yang sama dengan terdakwa sebelumnya yakni pembunuhan berencana. Pada Terdakwa sebelum sudah di putus 10 tahun penjara. “Kami kenakan pasal maksimal,” ungkap dia.
Sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel membekuk satu dari empat pelaku perampokan dan pembunuhan yang menewaskan Sofyan. Pelaku tertangkap bernama Riduan, di Rompok Pantai, Desa Sungai Lanang, Kecamatan Rawas Ulu. Kemudian Acundra dan Fran menyerahkan diri.
Dalam melancarkan aksinya para terdakwa sengaja memesan GrabCar menggunakan akun seorang perempuan yang tidak mereka kenal. Setelah GrabCar berhasil di order dari SPBU KM5 dengan tujuan KFC Bandara keempat nya menaiki mobil korban.
Setelah sampai di tujuan, pelaku Akbar menarik tangan Korban dibantu dua temannya Acun dan Fran mencekik leher korban hingga meninggal dunia sedangkan Ridwan keluar untuk mengawasi sekitar.
Setelah korban dipastikan meninggal, pelaku membawa mobil korban dan mayatnya menuju ke Muratara. Namun ditengah perjalanan tepatnya di Desa Lubuk Karet, Betung Banyuasin, mobil kehabisan bensin.
Tidak kehabisan akal salah satu pelaku Fran menjual HP miliknya kepada salah seorang yang tidak di kenal di daerah Betung seharga Ro200 ribu. Setelah mendapat hasil mereka melanjutkan perjalanan ke daerah Muratara.
Ditengah perjalanan para pelaku membuang mayat korban Sofyan disalah satu perkebunan kelapa sawit, di daerah SP4 Lakitan, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Muratara. Setelah itu para pelaku kembali ke desa masing, sedangkan mobil korban dibawa pelaku Fran dan Acun untuk dijual. (tra)











