Palembang, Sumselupdate.com – Polisi memastikan dua tersangka pelaku begal yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) mendapatkan hukuman berat.
Selain menghabisi nyawa korbannya, terungkat ternyata kedua pelaku begal ini mantan narapidana dan menjalani hukuman dalam satu lapas.
Hal itu disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, SIK, MH saat melakukan jumpa pers terkait kasus begal yang menewaskan satu orang.
“Kita kenakan paasal berlapis, pertama pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara, termasuk khusus tersangka Nopriandi alias Nok juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ucapnya.
Dua tersangka itu adalah Herly Diansyah (36), warga LK III, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dan Nopriandi alias Nok (27), warga Desa Alay, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Ditangkap!, Begini Tampangnya
Kedua tersangka ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Rabu (7/2/2024).
Dijelaskan pula, peran dari kedua tersangka di mana tersangka Nopriandi alias Nok (27) berperan merampas kendaraan korban dengan menodongkan senjata api.
“Saat berhasil merampas motor, korban yang berupaya melawan membuat tersangka Herly terjatuh dari motor. Di saat itu dia langsung melakukan penusukan terhadap korban Nazwa,” jelas dia.
Bersama dengan dua tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta satu butir amunisi.
Barang bukti lain, sarung senjata tajam jenis pisau, sementara pisau yang digunakan menusuk korban hingga kini masih dicari yang menurut pengakuan tersangka dibuang di rawa tak jauh dari TKP.
Kemudian pakaian korban Nazwa di antaranya kerudung, dan sweater yang terdapat bercak darah korban dikenakan saat kejadian.
Serta satu unit motor Yamaha Aerox warna kuning milik korban Aldo teman pria dari korban Nazwa yang sempat dibawa oleh kedua tersangka.
Terpisah, pengakuan Herly Diansyah (36) dirinya merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan dan baru bebas di tahun 2022.
Sementara tersangka Nopriandi alias Nok (27) juga baru bebas di tahun 2022 silam atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. “Kami kenal waktu satu lapas di Muara Enim,” ucap Nok.
Baca Juga: Mahasiswi Unsri Tewas Dibegal di Jalan Tanjung Senai Ogan Ilir, Punggung Korban Ditusuk
Untuk Herly Diansyah saat kejadian berperan sebagai joki, di mana saat rekannya Nopriandi berhasil merampas motor korban Aldo, di saat bersamaan Nazwa menarik badannya berupaya menjatuhkan.
“Karena itu saya tusuk pakai pisau, dan pisaunya saya buang di TKP,” ucap Herly. (**)











