Dua Pelaku Begal Ini Berhasil Diamankan Setelah Beraksi

Kamis, 14 Juli 2016
Teks/Foto : Gelar Perkara, kedua pelaku yang diamankan lengkap barang bukti

PALI, Sumselupdate.com – Mendapat laporan telah terjadinya pencurian dengan kekerasan (begal) dari Yuliansyah warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, jajaran Polsek Talang Ubi langsung bergerak menyisir lokasi di Jalan Simpang Rukis Logging PT MHP Simpang Raja.

Tidak lama setelah itu, Yosef dan Giman berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi di bawah komando Ipda Rusli, SH.

Read More

Yosef dan Giman merupakan dua orang dari lima pelaku begal yang berhasil diamankan Polsek Talang Ubi.

Polsek Talang ubi bergerak cepat menyisir disekitar area Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menutup akses di sekitar TKP.

Yosep (22) merupakan warga Talang Subur kelurahan Talang Ubi Selatan, sedangkan Giman alias Man (20) warga desa Jerambah Besi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Sedangkan dua pelaku lainnya MN (DPO), DIN (DPO) dan DN (DPO), yang berhasil lolos saat dikejar oleh anggota polisi.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan Sik, melalui kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban Sik didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku curas tersebut berdasarkan , – LP/B/192/VII/2016/SUMSEL/RES M ENIM/SEK TL UBI, tanggal 13 Juli 2016 yang dibuat oleh Yuliansyah (26) warga Simpang raja kelurahan Handayani Mulya.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, kita langsung turunkan anggota reskrim yang dibantu oleh anggota piket dan Sabara, untuk melakukan pengejaran. Dan kita melakukan penutupan setiap akses untuk menutup ruang gerak pelaku.” ujar Janton, Kamis (14/07)

Masih kata Janton, dua pelaku dapat kita amankan dan tiga lainnya masih bisa lolos, meski sempat dikejar oleh anggota kita. Sekarang kedua pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti dua buah sepeda motor dan satu buah senjata tajam jenis golok yang terdapat dibawah jok motor pelaku,” beber Janton.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP. Dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. ‎(adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts