PALI, Sumselupdate.com – Belum sempat menikmati keuntungan dari aksinya, dua dari lima Pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal) atas korban Yuliansyah ini langsung dibekuk jajaran polsek Talang Ubi.
Keduanya antara lain, Yosef Andalas (22) warga Kelurahan Talang Ubi Selatan dan Giman alias Man (20) warga Desa Jerambah Besi.
Dari keterangan pelaku Man, dirinya mengaku baru kali pertamanya melakukan aksi begal tersebut. “Aku baru sekali inilah pak ikut, Yosep yang sering begal nih, aku be diajak samo dio, aku cuman disuruh bawak motor,” akunya di hadapan penyidik.
Sedangkan Yosef dari pengakuannya telah menjalankan perbuatan begal itu sebanyak tiga kali.
“Sekali aku samo MNK (DPO), sekali samo Supri, ini yang ketigo kalinya. Mereka yang makek senpira laras pendek, aku cuma bawa motor bae. Kali ini aksi yang ini, aku bawa golok,” ujar Yosef.
“Sikok motor hasil curian itu aku jual 1.7 juta, duitnyo kami bagi,” tambah Yosef sembari menyebutkan nama-nama kawanannya yang berhasil kabur, antara lain DI (DPO), DN (DPO), MNK (DPO).
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, SIk mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (adj)











