Dua Kurir Shabu Dituntut Jaksa 10 Tahun, Divonis Hakim 9,6 Tahun Bui

Writer: - Selasa, 2 Januari 2024
Kedua terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu saat mendengarkan sidang vonis terkait kepemilikan narkotika jenis shabu seberat bruto 205 gram di PN Palembang, Selasa (2/1/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Dua pria lanjut usia harus pasrah saat majelis hakim yang diketuai Hakim Eddy Terial, SH, MH memvonis kedua terdakwa masing-masing 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, divonis terkait kepemilikan narkotika jenis shabu seberat bruto 205 gram di PN Palembang, Selasa (2/1/2024).

Read More

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5  gram.

Atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap dua terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang.

Baca Juga: Kurir Shabu 100 Gram Divonis 7 Tahun Penjara

Baca Juga: Dua Kurir Shabu 5,7 Kilogram Asal Surabaya Divonis 17 Tahun Penjara 

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU maupun kedua terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis Majelis Hakim PN Palembang.

Diketahui sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Dede Muhammad Yasin melalui Jaksa pengganti menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts