Palembang, Sumselupdate.com – Dua wanita yang menjadi kurir sabu Windi Yuniarti (23) warga jalan Srijaya Negara lorong Siguntang Bukit Besar Ilir Barat I (IB I) dan Puji Lestari (44) warga Parameswara lorong Macan Tutul Bukit Baru Ilir Barat I ( IB I) Palembang.
Masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (1/11/2017).
“Menyatakan terdakwa Puji Lestari dan terdakwa Windi Yuniarti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan berat 199,34 gram atau melebihi 5 gram. Dan, melanggar pasal 114 ayat nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Rini Purnamawati, majelis hakim yang diketuai Saiman, SH, MH, memberikan kesempatan kepada kuasa hukum kedua terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacan pledoi,” ujarnya.
Terungkap dalam persidangan, penangkapan kedua pelaku pada hari Sabtu 10 Juni 2017 sekitar pukul 22.00 WIB. Di mana, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi tentang peredaran narkoba yang dilakukan kedua pelaku.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran untuk membeli narkoba kepada Raka (DPO) dan Puji Lestari. Karena narkoba sebanyak 2 ons sedang tidak ada, maka mereka janjian keesokan harinya.
Kemudian, anggota kembali bertemu di depan SPBU Poligon dan berpindah ke kawanan Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Bukit. Kemudian, tersangka Puji dan Windi mengambil uang petugas sebesar Rp 188 juta dan langsung masuk menuju mobil untuk mengambil sabu sebanyak 2 ons. Lalu, petugas langsung melakukan penyergapan dan keduanya mengaku mendapat sabu tersebut dari Raka dan Asep yang berhasil lolos atau DPO.(tra)