Belum Terbentuk Dewan Pengupah Terpaksa OKU Masih Mengacu UMP Provinsi

Rabu, 1 November 2017
Ilustrasi

Baturaja, Sumselupdate.com – Untuk menetapkan upah minimum, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sampai saat ini masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi Sumsel. Hal ini dikarenakan OKU memiliki upah minimum kota.

Hal ini ditegaskan, Kabid Hubungan Industrial, Disnaker Kab OKU, Ivan Saputra saat dihubungi wartawan.

Read More

Mengapa mengacu pada UMP, sebab kata Ivan sampai saat ini Kab OKU belum menerapkan atau Upah Minimum Kota. Hal ini terjadi karena di OKU sendiri belum terbentuk dewan pengupah. “Makanya kita memgacu pada UMP,” katanya.

Untuk di OKU sendiri, mengacu dari UMP maka diterapkan sebesar lebih kurang Rp 2,3 juta. Dengan adanya kenaikan hingga kurang lebih 8,7 persen, kata Ivan, pastinya sekarang ini kenaikan tersebut belum ditetapkan. Sebab kalau tidak salah November mendatang.

“Namun sekali lagi, kita mengacu dengan UMP. Sejauh ini, kata dia, untuk perusahaan-perusahan besar di Kabupaten OKU sudah menerapkan gaji sesuai UMP yang telah ditetapkan. Bahkan ada perusahaan yang menerapkan lebih dari UMP,” katanya.

Namun pastinya, kata dia, di Kabupaten OKU masih ada juga yang belum menerapkan UMP yang ditetapkan sebelumnya. Misalnya toko-toko di pasar.

“Namun kita juga tidak bisa semena-mena. Sebab melihat kondisi ekonomi atau penghasilan suatu usaha tidak bisa kita paksakan. Dampaknya jika dipaksakan, akan banyak yang kehilangan pekerjaan,” katanya. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts