Baturaja, Sumselupdate.com – Untuk menetapkan upah minimum, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sampai saat ini masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi Sumsel. Hal ini dikarenakan OKU memiliki upah minimum kota.
Hal ini ditegaskan, Kabid Hubungan Industrial, Disnaker Kab OKU, Ivan Saputra saat dihubungi wartawan.
Mengapa mengacu pada UMP, sebab kata Ivan sampai saat ini Kab OKU belum menerapkan atau Upah Minimum Kota. Hal ini terjadi karena di OKU sendiri belum terbentuk dewan pengupah. “Makanya kita memgacu pada UMP,” katanya.
Untuk di OKU sendiri, mengacu dari UMP maka diterapkan sebesar lebih kurang Rp 2,3 juta. Dengan adanya kenaikan hingga kurang lebih 8,7 persen, kata Ivan, pastinya sekarang ini kenaikan tersebut belum ditetapkan. Sebab kalau tidak salah November mendatang.
“Namun sekali lagi, kita mengacu dengan UMP. Sejauh ini, kata dia, untuk perusahaan-perusahan besar di Kabupaten OKU sudah menerapkan gaji sesuai UMP yang telah ditetapkan. Bahkan ada perusahaan yang menerapkan lebih dari UMP,” katanya.
Namun pastinya, kata dia, di Kabupaten OKU masih ada juga yang belum menerapkan UMP yang ditetapkan sebelumnya. Misalnya toko-toko di pasar.
“Namun kita juga tidak bisa semena-mena. Sebab melihat kondisi ekonomi atau penghasilan suatu usaha tidak bisa kita paksakan. Dampaknya jika dipaksakan, akan banyak yang kehilangan pekerjaan,” katanya. (Wid)











