Dua Kontraktor Jadi Tersangka Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan

Sabtu, 9 November 2019
Petugas saat memerika lokasi kejadian runtuhnya atap gedung sekolah.

Pasuruan, Sumselupdate.com – Polisi menetapkan dua tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan. Keduanya merupakan kontraktor.

“Begitu ada kejadian, kami langsung perintahkan membentuk tim untuk mendalami sebab-akibat bangunan sekolah yang ambruk. Tersangka inisial D dan S,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan setelah mengecek lokasi, Sabtu (9/11/2019).

Luki mengatakan D dan S berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra.

CV Andalus beralamat di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Kota Pasuruan, sementara CV DHL beralamat di Kelurahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan.

“Kami kenakan Pasal 359 KUHP, karena lalainya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” terang Luki.

Kedua tersangka sudah diamankan tadi malam. Saat ini keduanya berada di Polda Jatim.

“Dan ini akan kami kembangkan. Ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) karena ini menggunakan anggaran negara,” pungkas Luki. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts