Dua Begal Dengan Modus Pengeroyokan Tertangkap

Senin, 7 November 2022
M Hengki Miriyanto alias Hengki (20) warga Lorong Karang Luhur, Kecamatan Plaju, dan Joni Arif Prasetya (24) warga Lorong Sentosa, Kelurahan 17 Ulu, Kecamatan Plaju Palembang ditangkap polisi.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Dua pelaku begal dengan modus pengeroyokan kembali diringkus Opsnal unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Minggu (6/11/2022) malam.

Read More

Mereka terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) satu unit sepeda motor Honda Vario nopol BG 5584 JAU warna biru milik korban Heriyanto (31).

Tersangka yang diringkus yakni M Hengki Miriyanto alias Hengki (20) warga Lorong Karang Luhur, Kecamatan Plaju, dan Joni Arif Prasetya (24) warga Lorong Sentosa, Kelurahan 17 Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.

Kejadian pembegalan dialami korban terjadi, di depan Minimarket yang ada di Simpang 4 Bakaran di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri, Plaju Palembang, pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, diwawancarai wartawan pada Senin (7/11/2022) sore, membenarkan kedua tersangka diringkus oleh Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134.

“Kedua tersangka yang kita amankan ini merupakan DPO dalam perkara Pasal 365 Curas, dimana ada 5 orang tersangkanya, satu sudah kita amankan terlebih dahulu. Setelah kita melakukan pengembangan, akhirnya Kedua tersangka ini berhasil kita amankan,” jelas Kompol Haris Dinzah.

Untuk modus para pelaku sendiri, lanjut Kompol Haris, mereka yang merupakan anak jalanan (punk). “Modusnya mereka ini mencegat motor korban, kemudian korban di pukuli lalu diambil motornya dan melarikan diri,” bebernya.

Masih kata Kompol Haris, satu pelaku yang kini berhasil ditangkap diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Juga ikut diamankan barang bukti (BB) sepeda motor korban berikut kunci kontaknya,” pungkasnya.

Sementara salah satu tersangka, bernama Hengki, mengakui perbuatannya. Dimana awalnya mereka mencegat korban lalu mengajaknya berkelahi.

“Korban kalah, lalu berlari, sehingga motornya kami ambil. Tapi belum sempat dijual dan baru satu kali ini melakukannya,” tutupnya menyesal. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts