Draf Permenhub Soal Taksi Online Dirampungkan

Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan menggelar Focus Group Discussion untuk menggodok peraturan menteri perhubungan yang akan mengatur aplikator taksi online berubah menjadi perusahaan transportasi.

Diskusi tersebut akan melibatkan pakar-pakar transportasi dan pemangku kepentingan. Budi menjelaskan, untuk saat ini, baru beleid terkait taksi online yang akan segera rampung dan ditargetkan peraturan tersebut sudah bisa diterbitkan bulan ini.

Bacaan Lainnya

“Draftnya sudah selesai, setelah itu kami mengadakan FGD mengundang pakar-pakar dan pihak terkait untuk membahas semuanya,” ujar Budi dikutip dari laman tempo.co, Jumat (13/4/2018).

Pemerintah akan mengeluarkan taksi online dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sebab, aplikator diwajibkan masuk ke dalam perusahaan transportasi. Taksi online akan diatur di Permenhub yang baru.
“Permenhub 108 itu tetap, tapi yang berkaitan dengan taksi online itu di Permenhub yang baru nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Namun peraturan tersebut murni aturan terkait dengan transportasi. Sedangkan tentang perusahaan aplikator belum diatur di Permenhub 108.

Beleid baru yang sedang digodok Kementerian Perhubungan juga bakal mengatur potensi investasi dalam perusahaan tersebut serta jangka waktu masa transisi perubahan aplikator taksi online maupun ojek online menjadi perusahaan transportasi. (pto)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.