Baturaja, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU mengimbau perusahaan yang beroperasi di Bumi Sebimbing Sekundang agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.
Pasalnya, THR merupakan pemenuhan hak karyawan yang merupakan kebutuhan normatif pekerja atau buruh. “Kami harap semua perusahaan di OKU mematuhi peraturan tersebut, sehingga karyawan bisa lebaran bersama keluarga dengan nyaman dan kami harap tidak ada lagi tunggakan THR yang menjadi hak buruh,” ucap anggota Komisi III DPRD OKU Ridar Hadiyuwono.
Ditambahkan Ridar, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau tidak memberikan THR kepada pekerja atau dengan alasan kondisi ekonomi yang lemah atau hal lain yang menghalangi pemberian THR.
“Kami menginginkan agar tidak ada perselisihan buruh dan pengusaha terkait THR ini. Kita minta Disnaker OKU melakukan pengawasan kepada perusahaan agar melaksanakan kewajiban itu,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Diterangkan Ridar, dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di semua perusahaan, ditegaskan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
“Diharapkan, instansi terkait memberikan sanksi tegas, sehingga membuat perusahaan menjadi jera dan tidak mengulangi yang tidak memberikan THR pada karyawan atau pekerja,” tandasnya.
Terkait posko pengaduan THR di DPRD OKU, ia mempersilakan kepada karyawan untuk mengadu apabila tidak menerima THR pada lebaran tahun ini. “Kami ini wakil rakyat siap memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat,” ucap anggota DPRD OKU dari Kecamatan Lubuk Raja ini. (wid)











