DPRD Banyuasin Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Tahun 2019

Senin, 27 April 2020
Sidang Paripurna DPRD Banyuasin

Banyuasin, Sumselupdate.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin melaksanakan Rapat Paripurna dalam acara penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah/Bupati Banyuasin  Tahun Anggaran 2019, Rabu (22/04/2020).

Setelah melalui pembahasan oleh Panitia Khusus, DPRD Banyuasin menyerahkan sejumlah rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin selama tahun 2019 pada sidang paripurna DPRD Banyuasin.

Keputusan DPRD tersebut berisi catatan strategis dan koreksi terhadap arah kebijakan Pemerintah Daerah, Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, penyelenggaraan urusan Desentralisasi, tugas-tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019.

Sidang Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan,SH, MSi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sukardi, SP, MSi , Noor Ishmatuddin dan Ahmad Zarkasih, SH I, MM, dihadiri Bupati Banyuasin H Askolani, SH, MH, WakilBupati Banyuasin H Slamet Somosentono, SH, Sekda Banyuasin,Sekwan Banyuasin, Anggota DPRD Banyuasin serta Kepala OPD,  dengan mengedepankan protokoler kesehatan di acara tersebut.

Advertisements

Catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut disusun berdasarkan pengantar LKPJ akhir tahun 2019. Laporan Pansus I dan II DPRD Banyuasin, serta masukan dan saran yang berkembang dalam rapat tim perumus.

Ada sejumlah catatan dan rekomendasi DPRD Banyuasin di antaranya terkait kuantitas guru pada setiap jenjang pendidikan, insfrastruktur sekolah, melakukan penyebaran tenaga medis, perawat bidan dan dokter.

“Ini akan menjadi evaluasi, agar ke depannya lebih baik lagi,” kata Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH, MSi.

Wakil Ketua Noor Ishmatuddin menyampaikan, berdasarkan laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Banyuasin (LKPJ) sebagai progres report kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dicapai selama tahun anggaran 2019 disusun berdasarkan RKPD adalah bentuk nyata pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel.

Ditambahkan Noor Ishmatuddin, untuk melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan, DPRD perlu memberikan rekomendasi atas LPKJ tahun anggaran 2019.

Berdasarkan kebijakan umum pengelolaan keuangan, pertama pemerintah daerah harus mampu meningkatkan pendapatan daerah dengan menggali potensi sumber daya yang ada secara terencana, rasional, proposional dan realistis.

Kedua, OPD harus menggunakan anggaran yang telah dianggarkan secara maksimal berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui. Ketiga, penyusunan program pelaksanaan dan pelaporan kegiatan harus disusun secara jelas dan transparan. Selain itu data yang disampaikan dalam LKPJ harus disusun secara rinci.

Bupati Banyuasin H Askolani, SH, MH, mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Banyuasin terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2019 “Rekomendasi ini tentunya akan menjadi perhatian kami untuk melangkah dimasa mendatang,” katanya.

Ditambahkan H Askolani, SH, MH, hasil yang telah dicapai kurun waktu tersebut tentunya belum dapat direalisasikan sesuai dengan yang harapkan. “Masih terdapat berbagai kendala dan hambatan yang harus kita tuntaskan baik ketersediaan dana dan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dibidangnya,” ucapnya. (rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.