Pangkalpinang, Sumselupdate.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak ada dana mengendap sebagaimana disebutkan dalam pernyataan Menteri Keuangan terkait dana milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) sebesar Rp2,1 triliun.
Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, usai melakukan kunjungan bersama Komisi II ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri persoalan tersebut.
“Kemarin saya bersama Komisi II dan Badan Anggaran bertandang ke Kemendagri untuk memverifikasi hal itu. Kami diterima langsung oleh Kasubdit dan Ketua Tim Anggaran Kemendagri. Setelah dicek, data keuangan Pemerintah Provinsi Babel per September dan data di Kemendagri sama, yakni berada di angka sekitar Rp400 miliar,” ujar Eddy Iskandar kepada media ini di Pangkalpinang, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Eddy, berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah sejak Januari hingga September, saldo kas rata-rata berada di kisaran Rp300 miliar hingga Rp500 miliar.
“Tidak ada dana deposito atau bunga. Jadi, dana mengendap Rp2,1 triliun itu tidak ada. Kesalahan kemungkinan terjadi pada pelaporan dari pihak perbankan ke Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Komisi II DPRD Babel akan segera memanggil pihak perbankan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kesalahan tersebut.
“Dalam waktu dekat Komisi II akan memanggil Bank Sumselbabel untuk mempertanyakan kenapa bisa terjadi kesalahan penginputan data keuangan ke Sistem Bank Indonesia. Sebab, dana Rp2,1 triliun yang dilaporkan itu diduga milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, bukan milik Pemprov Babel,” katanya.
Eddy menegaskan, laporan keuangan Pemprov Babel telah sesuai dengan data di Kemendagri, sehingga dari sisi itu sudah dinyatakan jelas.
Namun, pihaknya tetap menunggu penjelasan dari Bank Sumselbabel terkait langkah koreksi atas kesalahan pelaporan tersebut.
“Persoalan di Pemprov Babel sudah clear, tetapi kami ingin tahu apa langkah yang akan dilakukan Bank Sumselbabel untuk memperbaiki kesalahan itu, karena mereka juga merupakan bagian dari pemerintah daerah,” pungkasnya.
(**)











