DPRD Babel Panggil Bank Sumselbabel, Tuntut Penjelasan Dugaan Salah Input Dana Rp2,1 Triliun

Writer: - Sabtu, 1 November 2025
Ketua Komisi II DPRD Babel, Dody Kusdian. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memanggil pihak Bank Sumselbabel untuk meminta penjelasan terkait dugaan kesalahan penginputan data keuangan ke sistem Bank Indonesia. Pasalnya, dana sebesar Rp2,1 triliun yang tercatat di sistem tersebut diduga merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, bukan milik Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Bank Sumselbabel untuk meminta penjelasan. Mungkin ada kesalahan dalam penginputan, dan kami ingin tahu apa langkah mereka untuk memperbaikinya,” ujar Ketua Komisi II DPRD Babel, Dody Kusdian, Sabtu (1/11/2025).

Read More

Dody menjelaskan, pimpinan DPRD bersama Komisi II dan Badan Anggaran telah melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memverifikasi data tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan, data keuangan Pemerintah Provinsi Babel per September yang tercatat di Kemendagri sama dengan yang ada di daerah, yakni sekitar Rp400 miliar.

“Artinya, keuangan pemerintah daerah dari Januari hingga September rata-rata berada di kisaran Rp300 miliar hingga Rp500 miliar. Jadi dana Rp2,1 triliun yang disebut mengendap itu tidak ada. Bisa jadi kesalahannya ada pada pelaporan dari pihak perbankan ke Kementerian Keuangan,” tegas Dody.

Lebih lanjut, Dody menuturkan bahwa Komisi II juga akan menanyakan berbagai hal lain kepada Bank Sumselbabel, termasuk pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) yang selama ini dijalankan antara bank tersebut dan Pemprov Babel.

“Kami tetap akan memanggil Bank Sumselbabel karena banyak hal yang perlu ditanyakan, bukan hanya soal dugaan dana mengendap,” ujarnya.

Menurut Dody, Komisi II sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada Bank Sumselbabel terkait sejumlah persoalan, termasuk pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) serta pelaksanaan kerja sama yang dinilai belum sesuai kesepakatan.

“Kami sudah menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama antara Bank Sumselbabel dan Pemprov Babel. Namun, kewajiban pihak bank belum sepenuhnya dipenuhi. Karena itu kami telah berkirim surat kepada pimpinan untuk melakukan evaluasi, bahkan bila perlu memindahkan RKUD tersebut,” tutupnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts