DPD RI, BRIN, dan ICMI Siap Jalin Kerja Sama Susun RUU Kecerdasan Artifisial

Writer: - Senin, 21 September 2026
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berkomitmen menjalin kerja sama. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berkomitmen menjalin kerja sama dalam melakukan riset, kajian, dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence AI).

Kerja sama kelembagaan tersebut akan diatur dan disepakati melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara ketiga institusi.

Read More

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin setelah menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

“Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional. BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam agenda penyusunan kebijakan yang berbasis riset atau evidence-based policy,” ujar Sultan kepada sejumlah warrawan.

Mantan aktivis KNPI itu menambahkan, di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika global, terdapat kebutuhan terhadap kebijakan yang belum sepenuhnya mampu dipenuhi negara.

Baca juga: DPR Harap RUU Reformasi Agraria Selesaikan Konflik Lama

“Salah satu contoh adalah perkembangan teknologi AI yang demikian cepat dan mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu hadir mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa,” tegasnya.

Dia pun mendorong pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang demikian masif.
“AI memang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan berbagai bidang lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan,” jelas Sultan.

Dikatakan, ke depan, pihaknya juga akan berupaya melibatkan BRIN dan ICMI dalam setiap kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif DPD RI.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi IV DPR Nilai Peraturan Bagasi di Garuda Indonesia Akan Memukul Industri Pariwisata

“Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation tetapi juga agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif lebih utuh secara ilmiah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia,” tuturnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts