Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Tindakan tegas terpaksa diberikan anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau terhadap tersangka Luston Sitprus alias Edi Batak (53) dengan satu butir timah panas di kaki kirinya.
Residivis kambuhan yang tinggal di Kecamatan Selangit ini terpaksa dilimpuhkan karena berusaha melarikan diri saat ditangkap di Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kabupaten Musirawas, Senin (13/2).
”Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tidak mau menyerah sehingga terpaksa dilumpuhkan,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin didampingi Kanit Pidum Iptu Hendrawan, Selasa (14/2/2017).
Berdasarkan catatan petugas, tersangka melakukan aksi pencurian terhadap korban Paridah, warga Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ketika sedang berbelanja di Pasar Inpres, Lubuklinggau, pada 30 Mei 2016 lalu.
Saat itu pelaku pura-pura menyenggol korban dan langsung mengambil dompet serta kalung emas korban yang disimpan di dalam tas sandang korban. Sehingga korban mengalami kerugian uang Rp715.000 dan seuntai kalung emas ditaksir Rp3.215.000.
“Tersangka adalah residivis kasus pencurian dan pernah dua kali menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau, yakni 2010 dan 2013,” tandasnya. (and)











