Dorong Literasi Hukum Pelajar, Kemenkum Sumsel Kenalkan Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan di SMAN 1 OKU

Writer: - Rabu, 11 Maret 2026
Sosialisasi layanan Apostille dan Perseroan Perorangan yang digelar bagi para pelajar di SMA Negeri 1 Ogan Komering Ulu, Baturaja (11/3). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Baturaja, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendorong peningkatan literasi hukum di kalangan generasi muda. Salah satunya melalui sosialisasi layanan Apostille dan Perseroan Perorangan yang digelar bagi para pelajar di SMA Negeri 1 Ogan Komering Ulu, Baturaja (11/3).

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Sumsel, Gunawan, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkenalkan berbagai layanan administrasi hukum kepada masyarakat sejak dini, khususnya kepada para pelajar.

Read More

Menurutnya, saat ini layanan hukum yang disediakan pemerintah semakin mudah diakses secara digital sehingga penting bagi masyarakat, termasuk generasi muda, untuk mengetahui dan memanfaatkannya.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kemenkum Sumsel, Riyan Citra Utami, memberikan pemaparan mengenai layanan Perseroan Perorangan, yaitu badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang untuk menjalankan kegiatan usaha mikro dan kecil. Melalui layanan ini, masyarakat termasuk generasi muda didukung untuk mulai membangun usaha secara legal dengan proses yang sederhana, biaya terjangkau, serta perlindungan hukum yang jelas.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai layanan Apostille, yaitu layanan legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri melalui satu sertifikat Apostille. Layanan ini mempermudah proses pengesahan dokumen tanpa perlu melalui prosedur legalisasi berlapis di berbagai instansi, sehingga lebih efisien dan cepat.

Baca juga : Dorong Literasi Hukum Pelajar, Kemenkum Sumsel Kenalkan Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan di SMAN 1 OKU

“Layanan Apostille penting bagi para pelajar yang berencana melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, maupun dokumen pendidikan lainnya yang akan digunakan di negara tujuan dapat disahkan melalui layanan Apostille sehingga diakui secara resmi oleh negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille,” papar Analis Hukum Muda tersebut.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Ogan Komering Ulu, Rosadi, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai materi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi para siswa karena memberikan wawasan baru mengenai layanan hukum yang dapat dimanfaatkan di masa depan.

Baca juga : Kemenkum Sumsel Analisis 17 Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Terpisah, Kakanwi Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian berharap, para pelajar dapat memanfaatkan pengetahuan yang disampaikan jajarannya sebagai bekal ketika melanjutkan pendidikan, termasuk bagi yang ingin kuliah di luar negeri, maupun saat ingin memulai usaha secara legal. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts