Muaraenim, sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Muaraenim melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung No 131 K/PID/2022 terhadap dua dari tiga terpidana, yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Dua Terpidana tersebut dilimpahkan Ke Lembaga Pemasyarakatan Muaraenim, Rabu malam (01/09/2022).
Diterangkan, Kasi Pidana Umum (Pidum) Alex Akbar, didampingi Kasi Intel M Ridho Saputra, Kejaksaan Negeri Muaraenim, melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga terpidana pencurian. Namun baru dua orang yang bisa di eksekusi.
“Dua orang terpidana tersebut adalah terpidana Dendi Ariansyah (22) warga Desa Darmo dan Suryanta Saleh (20), warga Desa Ujanmas Lama telah berhasil kita eksekusi pasca putusan MA keluar. Untuk terpidana lainnya yakni AMB (35) belum tertangkap,” ungkapnya, Kamis (01/09/2022) pada media ini.
Sebelumya, terpidana ini dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun, namun Hakim Pengadilan Negeri Muaraenim memvonis bebas pada 11 November 2021 hingga JPU mengajukan kasasi.
“Dua terpidana ini dituntut hukuman dua tahun, namun PN Muaraenim memvonis bebas. Lalu JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang pada 17 februari 2022 menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan menghukumnya masing masing dengan pidana penjara satu tahun,” terangnya.
Diterangkan Alex, kedua terpidana ditangkap di lokasi berbeda. Suryanta ditangkap di kamarnya di Desa Ujanmas Lama, sementara terpidana Dendi Ariansyah ditangkap saat bekerja di salah satu site tambang di daerah Tanjung Enim.
“Keduanya kita tangkap di lokasi berbeda. Untuk terpidana lain, sudah kami surati dan apabila tidak menyerhkan diri maka akan kami jemput,” tegasnya.
Lanjut, Alex untuk para terpidana ini sudah sempat ditahan selama proses pemeriksaan hingga persidangan selama empat bulan, sehingga putusan itu nantinya akan dipotong masa tahanan.
“Para terpidana ini akan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaraenim,” ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa terpidana I AMB (Belum Tertangkap) bersama terpidana II Dendi dan terpidana III Suryanta pada Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, di depan Boller PT ZTPI di Site PLTU Sumsel 8 Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
Ketiganya mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Berawal dari Terpidana I yang sudah mendapat pesanan dari AG saat ini masih buron untuk membeli limbah besi dari terdakwa dengan harga Rp.1,5 juta, apabila limbah besi yang dimuat terisi penuh di bak mobil pick up-,nya.
Kemudian Terpidana I bersama-sama dengan Terpidana II dan Terpidana III berangkat ke lokasi kejadian dengan mengendarai mobil pick up Daihatsu warna hitam dengan Nomor Polisi BG 8108 DP, kemudian sesampainya di lokasi kejadian tanpa seizin dan sepengetahuan EPC China Huadian Hongkong Company Limited, para terpidana langsung mengambil limbah potongan besi-besi di area PLTU Sumsel 8 menggunakan tangan kosong dan bersama-sama memuat besi-besi tersebut ke dalam bak mobil pick up yang terpidana I kendarai.
Lalu terpidana membawa limbah besi ke area Pos 11 PLTU Sumsel 8, mengendarai mobil pick up tersebut. Setelah tiba di area Pos 11 PLTU Sumsel 8, terdakwa menurunkan besi tersebut agar Agus dapat mengambil limbah potongan besi.
Untuk pembayaran biasanya AG akan mendatangi terpidana I di Mes PLTU Sumsel 8, untuk memberikan sejumlah uang pembelian besi.
Lalu terpidana pergi meninggalkan lokasi kejadian, namun ketika hendak keluar dari lokasi kejadian, para terpidana diberhentikan oleh Tim Security PLTU Sumsel 8, yang kemudian memerintahkan kepada para terpidana untuk memuat kembali besi-besi tersebut ke bak mobil yang terpidana I kendarai untuk selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut EPC China Huadian Hongkong Company Limited dapat mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp6 juta. (**)











