Divonis 10 Tahun, Pemilik 2 Kg Ganja Terdiam

Kamis, 1 September 2016
Terdakwa Nazilin (51)

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Nazilin (51) dibuat terdiam setelah mendengar vonis 10 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/9).

Tak hanya itu majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean juga menghukum warga Jalan KH Azhari, Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Read More

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menjual, membeli atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujar Firman saat membacakan putusan.

Bahkan ketika dimintai tanggapan atas vonis tersebut, terdakwa hanya diam. Sehingga majelis hakim menganggap terdakwa belum menentukan sikap dan memberikan waktu satu pekan untuk piki-pikir.

Kendati demikian, hukuman tersebut lebih rendah lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrahsyah Dekky. JPU juga menuntut agar terdakwa dihukum pidana denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Dari fakta persidangan, 2 kg ganja seharga Rp. 5 juta di dalam kardus tersebut merupakan milik UJ (DPO) dan dirinya diminta mengantar kepada pemesan yang ternyata adalah polisi yang sedang menyamar. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts