Muaraenim, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaraenim mengusulkan pemberhentian Bupati Muaraenim H Ahmad Yani dan pengangkatan Wakil Bupati Muaraenim H Juarsah menjadi Bupati Muaraenim masa bakti 2018-2023.
Usulan para wakil rakyat ini dikemukakan dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (24/8/2020). Sidang paripurna dilaksanakan terkait surat pengunduran diri Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani tertanggal 10 Agustus 2020.
Dalam rapat yang dipimpin Plt Ketua DPRD Muaraenim Liono Basuki, anggota setuju untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Muaraenim nonatif dan mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Muaraenim H Juarsah menjadi Bupati.
”Apakah usul pemberhentian Bupati Muaraenim dan usul pengangkatan Wakil Bupati Muaraenim menjadi Bupati Muaraenim masa bakti 2018-2023 dapat disetujui oleh rapat paripurna dewan yang terhormat? tanya Ketua Sidang. Dan dijawab setuju oleh 36 anggota dewan yang hadir”.
Dengan telah disetujui usul tersebut, maka berdasarkan ketentuan pasal 173 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 usul penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Muaraenim.
Kemudian dengan disaksikan Plt Bupati/Wakil Bupati H Juarsah para wakil ketua dewan, anggota dewan, Plt Ketua DPRD Muaraenim Liono Basuki menandatangani keputusan DPRD Kabupaten Muaraenim tersebut.
Usai sidang paripurna, Plt Bupati/Wakil Bupati Muara Enim H Juarsah mengatakan, sesuai amanah konstitusi maka dirinya siap meneruskan jabatan bupati.
”Tentunya melalui proses dan sesuai aturan berlaku. Terkait tenggang waktu kita tidak bisa memastikan, sesuai proses berjalan,” ujarnya.
Disinggung mengenai siapa yang akan mendampingi nanti, Juarsah mengaku belum dibahas. ”Itu belum ada pembicaraan mengenai siapa yang akan menjadi wakil bupati,” tandasnya. (dan)