Dituntut Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun

Rabu, 22 Juni 2016
Terdakwa Syaiful Anwar alias Wawan (50) bisa sedikit bernapas lega, setelah hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/6)

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Syaiful Anwar alias Wawan (50) bisa sedikit bernapas lega, setelah hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/6).

Pasalnya vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Hariani yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi lima gram dan memiliki senjata api tanpa izin,” ujar majelis hakim Wisnu Wicaksono saat memimpin sidang.

Atas putusan ini, Wisnu melanjutkan terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan.

Advertisements

“Bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Dalam perkara ini, terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, di halaman SPBU Poligon, Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, pada 18 Januari lalu.

Dengan barang bukti 25 paket ganja seberat 25 Kilogram, 7 irisan ganja seberat 550 gram dan satu timbangan digital, serta satu pucuk senjata api rakitan berisi dua butir amunisi. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.