Palembang, Sumselupdate.com – Robert Candra Kusuma (41), oknum PNS Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang terkejut mendengar tuntutan sembilan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/6).
Selain itu dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider enam bulan.
Atas perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Togar, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya menyiapkan materi pembelaan.
“Sidang hari ini kita tunda dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda pembelaan,” tandasnya. (pto)