Palembang, Sumselupdate.com – Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus seorang penjaga malam atas nama Erpin alias Ipin (45) yang ditangkap mengedarkan ratusan butir narkoba jenis ekstasi, Rabu (22/6).
Tersangka yang akrab disapa Ipin ini ditangkap saat sedang transaksi di perempatan Jalan Taman Kenten, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Senin (20/6) sore.
Dari tangan tersangka yang tinggal di kawasan Perumnas, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang polisi berhasil mengamankan sebanyak 200 butir ekstasi berlogo bintang warna coklat senilai Rp. 50 juta.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah mengungkapkan, tersangka sudah masuk dalam daftar target operasi sejak tiga bulan terakhir.
Saat ditangkap, petugas dapatkan 200 butir barang haram itu dibungkus plastik klip bening dibalut plastik hitam, tiga unit ponsel dan tas.
“Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tutup dia. (Man)











