Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Robert Candra Kusuma (41), oknum PNS Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (27/6).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Togar, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika ini meminta keringanan hukuman. Karena merasa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu tinggi.
“Pada intinya saya minta keringanan dan mendapat hukuman sesuai dengan kesalahan saya. Karena saya pemakai dan tidak pernah menjual narkoba,” ujar Robert yang terlihat menangis.
Dalam kesempatan ini, Romaita selaku penasihat hukum terdakwa, yang juga membacakan pembelaan, juga meminta keringanan hukuman dengan majelis hakim.
Menanggapi hal itu, majelis hakim menunda sidang dan kembali akan dilanjutkan 12 Juli mendatang dengan agenda putusan. “Silakan terdakwa kembali ke tahanan sementara,” tegas Togar.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmat Taufani, terdakwa dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800 juta, subsider enam bulan penjara. (pto)











