Dituntut 20 Tahun, Bandar Narkoba Minta Keringanan

Senin, 9 Mei 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Kesempatan menyampaikan nota pembelaan dimanfaatkan dua bandar narkoba, Alex Marwan dan Iman untuk meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (9/5).

Setelah keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

“Mohon minta keringanan majelis,” ujar kedua terdakwa ketika ditanya majelis hakim, setelah penasihat hukum terdakwa, Romaita membacakan nota pembelaan.

Dari dakwaan jaksa disebutkan kedua terdakwa ditangkap anggota BNNP Sumsel di rumah terdakwa Iman, di Jalan Impres, Nomor 73, RT7/1, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada 13 Januari lalu.

Dengan barang bukti satu buah tas ransel warna hitam merek Polo Alto berisi satu paket paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening dengan berat 101,4 gram, tiga paket nerkotika jenis ganja dengan berat 3,100 gram.

Kemudian 20 paket narkotika jenis pil ekstasi warna pink logo telapak tangan yang dibungkus plastik bening berisikan 779 butir atau seberat 129,64 gram.

Berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli dari Herman (DPO) untuk dijual kembali. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts