Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Juli Eka Saputra (44), kurir 486 butir pil ektasi hanya bisa terdiam saat mendengar tuntutan 17 penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Menurut JPU Hijiria Kusrani SH, terdakwa yang merupakan warga Jalan Simpang Kades, Lorong Tiara, Kelurahan Sukadadi, Kecamatan Sukarami Palembang juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Setelah dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Charles Simamora SH MH mempersilahkan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan.”Sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup majelis. (tra)











