Dituduh Pungli, Ditpolairud Polda Sumsel dan Dishub Banyuasin Membantah, Begini Penjelasannya

Kamis, 11 Mei 2023
Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Andreas Kusmaedi dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM menjelaskan hasil investigasi video yang sempat viral pada Minggu (7/5/2023), di mana dinarasikan dugaan pungli terjadi di perairan simpang PU Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Ditpolairud Polda Sumsel dan Dishub Pemkab Banyuasin sepakat video yang sempat viral pada Minggu (7/5/2023), di mana dinarasikan dugaan pungli terjadi di perairan simpang PU Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin adalah salah besar.

Read More

Hal itu, juga diperkuat dengan sudah dilakukannya investigasi bersama baik dari Polda Sumsel maupun Dinas Perhubungan.

Di mana dijelaskan Tim Internal Ditpolairud Polda Sumsel bersama Tim Propam Polda Sumsel, telah mendatangi tempat kejadian untuk mengecek guna mengklarifikasi benar atau tidaknya adanya dugaan pungli tersebut.

Hasilnya, disampaikan oleh Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Andreas Kusmaedi bahwa speedboat warna hitam yang mendekati kapal pengangkut barang itu dalam video viral itu, bukan dilakukan oleh anggotanya.

“Kita pastikan spesifikasinya bahwa kapalnya beda dan tidak ada tulisan Ditpolairud Polda Sumsel,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, justru dari hasil investigasi bahwa speedboat yang sempat viral itu merupakan milik dari Pos Sandar Dinas Perhubungan Pemkab Banyuasin.

Namun dari pihak Dishub Banyuasin,  hal itu justru bukanlah tindakan pungli seperti yang dinarasikan dalam rekaman yang viral.

Kepala Pos Sandar PU Banyuasin Eko Prasetyo membenarkan jika dalam video tersebut merupakan anggotanya.

Namun ia meluruskan bahwa yang terjadi sebenarnya saat itu adalah anggotanya tengah melakukan monitoring terhadap aktivitas kapal yang berlayar di wilayah kerja mereka.

Selain itu dijelaskan Eko juga, Dishub Banyuasin sudah sejak lama telah menerapkan retribusi terhadap kendaraan laut yang melintasi perairan Kabupaten Banyuasin.

Dasarnya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

“Di mana saat itu anggota Dishub sedang menghampiri kapal pengangkut barang yang sedang berlayar, untuk mengecek muatan dan kelayakan kapal,” katanya.

Eko menjelaskan untuk kapal pengangkut barang retribusi yang dikenakan per satu tonasenya senilai Rp2.000.

Di mana hasil retribusi itu sendiri dikatakan dipergunakan untuk menambah pendapatan daerah Pemkab Banyuasin.

“Harus kami akui selama ini penerapan retribusi terhadap kapal laut ini tidak begitu ketat, banyak faktor yang menjadi penyebab salah satunya para nahkoda atau serang yang yang tidak memiliki izin atau bahkan angkutan yang melebihi kapasitas,” ucapnya.

“Kalau mau hitung-hitungan, nominal Rp20 ribu seperti dalam video viral yang beredar itu sangat kecil sebab rata-rata kapasitas kapal pengangkut barang itu berkisar di 80 ton,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Eko yang mengaku baru menjadi Kapos Sandar Dishub Banyuasin di Simpang PU menilai bahwa kejadian yang sempat viral itu lantaran nahkoda yang tak mau ambil ribet.

“Dalam video itu juga tidak jelas kapal pengangkut barang yang dihampiri anggota kami itu punya siapa, kalau kita tahu mungkin juga kita akan periksa,” tutupnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts