Palembang, Sumselupdate.com – Akibat ditipu teman kecilnya, Nani (50) warga Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IB I Palembang kehilangan uang sampai ratusan juta. Ia pun terpaksa menempuh jalur hukum dengan melapor ke SPKT Polresta Palembang, Jumat (24/2/2017).
Didampingi Supendi, SH, selaku kuasa hukumnya, Nani menjelaskan, kejadian bermula tiga tahun lalu ketika terlapor yang merupakan pasangan suami-istri itu meminjam uang kepada korban untuk modal usaha sebesar Rp194 juta.
Merasa percaya karena terlapor adalah temannya sejak kecil, akhirnya ia mentransfer uang tersebut dengan perjanjian tiga bulan akan dikembalikan.
“Saya dibayar pakai empat cek tapi saat dicairkan, cek ternyata kosong dan rekening sudah tutup,” katanya.
Setelah itu, terlapor beralasan tak ada uang dan janji akan membayar kalau sudah menjual ruko miliknya. Namun, setelah ditunggu sekian lama, ternyata terlapor belum juga membayar dan terkesan menghindar, sehingga membawa kasus ini ke jalur hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede membenarkan laporan korban dan akan segera diproses. (tra)











