Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Deddy Widyastono (63), pada Senin (21/8/2023) siang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Warga Jalan Komplek Sukarame Indah Belimbing, Kecamatan Sukarame, Palembang ini, melaporkan seorang mantan sales mobil di salah satu showroom Palembang yakni bernama Mesi Oktavia, lantaran sudah melakukan aksi penipuan terhadap dirinya.
Menurutnya Deddy Widyastono, kejadian itu terjadi pada Senin (3/7/2023) siang, dimana terlapor lewat sambungan telpon meminjam uangnya sebesar Rp45 juta, dengan alasan untuk biaya operasi orang tuanya yang sakit kelenjar getah bening.
“Karena komunikasi kita yang bagus dan juga saya membeli mobil yang saat itu sedang di proses oleh terlapor ini. Sehingga saya pinjamkan uangnya yang bersumber dari anak saya,” ungkap Deddy Widyastono.
Menurut Deddy, dirinya langsung transfer uang ke terlapor dengan jumlah yang diminta terlapor. Namun beberapa bulan kemudian, terlapor tidak ada kabar, sehingga korban pun mendatangi tempat kerja terlapor dan mendapatkan kalau terlapor dipecat karena melakukan penggelapan dalam jabatannya.
“Saya kaget dan bertanya-tanya tentang mobil yang di urus terlapor untuk BG hingga surat menyurat kendaraan baru yang saya beli tersebut. Dan kita dapati kalau BG itu nomornya biasa dan bukan yang saya pesan, sedangkan surat kendaraan berada di terlapor,” tuturnya.
Dengan laporan polisi yang sudah dirinya buat, lanjut Deddy, ia berharap terlapor dapat ditangkap dan bertanggung jawab atas ulahnya tersebut.
“Intinya saya berharap pelaku bisa tertangkap dan bertanggung jawab atas ulahnya,” tutupnya.
Untuk laporan korban sendiri telah dierima oleh anggota SPKT dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang. (**)











