Sewa Kontrakan Nunggak, Raja Nekat Curi Gerobak Bakso Berujung Ditangkap Polisi

Senin, 21 Agustus 2023
Pelaku pencurian berhasil diamankan polisi.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Macan Rayu Polsek Ilir Barat II Palembang, berhasil mengungkap pencurian gerobak bakso yang sempat viral di sosial media.

Read More

Aksi pencurian gerobak bakso itu terjadi di jalan AKBP Agus Tcik, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, tepatnya di halaman depan Indomaret, pada Sabtu (12/08/2023) dini hari sekitar pukul 02:00 WIB.

Gerobak bakso tersebut milik Edi Sumono (48), warga Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satya Yudha SIK MH menyebut dalam aksi pencurian itu melibatkan tiga orang pelaku dimana satu diantaranya berhasil ditangkap.

“Aksi tersebut dapat viral lantaran ke tiga pelaku saat melakukan pencurian terekam CCTV,” ucap Kompol Wira Satya Yudha SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Riswanto SH, Senin (21/08).

Satu tersangka yang berhasil ditangkap yakni Raja Habiburrahman (21) ia ditangkap Tim Opsnal Macan Rayu Unit Reskrim Polsek IB II pimpinan Iptu Riswanto SH berada di kediamannya di Jalan Manunggal Lorong Terusan Kelurahan 30 Ilir Palembang, pada Rabu (16/08).

“Modusnya pelaku memotong rantai yang diikat pada gerobak dengan menggunakan alat, lalu oleh ketiga pelaku didorong,” ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, gerobak kemudian didorong oleh pelaku dan satu rekannya. Sedangkan satu orang lagi menggiring dengan sepeda motor dari arah belakang.

“Rencananya gerobak tersebut akan dijual, namun karena video keburu viral jadi barang bukti gerobak disimpan di rumah kontrakan pelaku JA dan JO (DPO),” tambah Kompol Wira.

Di hadapan polisi, tersangka Raja mengaku baru tahu aksi pencurian tersebut viral di medsos setelah dirinya ditangkap polisi.

Ia mengaku, tak menyadari aksi pencurian gerobak bakso itu terekam CCTV dari Indomaret.

“Tidak tahu kalau ada kamera CCTV. Kami bertiga dorong gerobak itu, kawan aku sikoknyo lagi giring pakai motor,” ujar tersangka Raja.

Rencananya gerobak senilai Rp2,5 juta itu akan dijual tetapi disimpan dulu di rumah kontrakan dari temanya JA dan JO (DPO).

“Rencananyo mau dijual, duitnyo bagi tiga Pak. Kalau aku untuk bayar kontrakan rumah yang nunggak,” tutup tersangka. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts