Palembang, Sumselupdate.com – Sial menimpa Okta Rina (26), warga Jalan Ratu Penghulu Karang Sari No 04 RT 18, RW 006, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pasalnya, korban harus kehilangan uang sebesar Rp33 juta, setelah ditipu oleh kenalan barunya yang mengaku sebagai orang asing.
Atas peristiwa yang dialaminya tersebut, membuat ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (4/5) sore, untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Di depan petugas SPKT, Okta mengatakan kejadian bermula saat dirinya berkenalan dengan seseorang melalui jejaring sosial facebook bernama John Smith yang mengaku sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Setelah itu, pelaku berniat menumui korban di Palembang, dan ia pun menunggu kehadiran pujaan hatinya tersebut. Namun, korban mendapatkan telpon dari seseorang yang mengaku pihak Bea Cukai dari provinsi Bali.
Berdalih meminta dibantu dibebaskan, lantaran ditahan pihak Bea Cukai Bali, John Smith kembali menghubungi korban meminta dikirimkan sejumlah uang untuk pembembasan. Lanjutnya, ia pun mengirimkan uang sebesar Rp12 Juta.
“Setelah ditransfer yang pertama, dia kembali meminta uang sebesar Rp21 juta, lalu saya kirimkan. Jadi saya mengalami kerugian Rp33 juta. Saya berharap agar pelaku cepat ditangkap,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Maruly Pardede mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban untuk segera ditindak lanjuti. “Kita akan segera melakukan penyelidikan guna menangkap para pelaku,” sebut Kasat.(tra)











