Palembang, Sumselupdate.com – Tidak senang telah dipukuli keluarga korban, membuat Hendri alias Een (34) terdakwa kasus pembunuhan yang baru saja divonis 20 tahun penjara mengamuk di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/10/2016).
Terdakwa sempat melemparkan sebuah kursi petugas penjagaan, saat digiring ke sel tahanan sementara PN Palembang. Setelah ia beberapa kali diserang pukulan oleh keluarga korban yang menunggunya. Hingga akhirnya keributan dapat diredam, setelah keluarga korban dibubarkan petugas.
Sementara itu, putusan majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean SH MH sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Terungkap dalam persidangan,,terdakwa Een menghabisi nyawa korban Ibrahim mengunakan pisau yang sudah dibawanya ketika bertemu dengan Ibrahim.
Tindak pidana yang dilakukan Een bermula ketika dirinya bertemu Ibrahim tak jauh dari kediamannya. Lalu Een yang sudah menyelipkan pisau di celana menghampiri Ibrahim yang tengah berjalan menyusuri lorong.
Tanpa sepatah kata, Een menghujamkan pisau ke arah dada Ibrahim lebih dari satu kali. Aksi yang dilakukan Een baru berakhir ketika ada warga yang melintas di kawasan itu. Oleh warga, Ibrahim yang sudah tak sadarkan diri dengan kondisi bersimbah darah dibawa ke rumah sakit.
Sayang, nyawa korban tidak terselematkan, akibat mengalami luka tusuk di bagian dada yang tembus ke belakang cukup parah. Sementara Een, tak lama usai melakukan aksinya, memutuskan menyerahkan diri.
Motif Een menghabisi nyawa Ibrahim dikarenakan dendam. Karena ia pernah ditusuk Ibrahim lima tahun sebelum di penjara. Namun, persoalan itu dikabarkan sudah selesai secara kekeluargaan. Rupanya, Een masih menyimpan dendam hingga nekat menghabisi nyawa Ibrahim. (tra)











