Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, Imam Nahrawi: Harus Dibuktikan di Pengadilan

Rabu, 18 September 2019
Menpora Imam Nahrawi (Jefrie Nandy Satria/detikcom).

Jakarta, Sumselupdate.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat dalam pengembangan kasus.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkait statusnya menjadi tersangka, Menpora Imam Nahrawi mengaku siap menghadapi kasus dugaan suap hibah KONI dari Kemenpora yang ditangani KPK.

Imam, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, siap memberikan jawaban terkait kasus itu.

“Tentunya saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar,” kata Imam Nahrawi di rumah dinas Menpora, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, malam ini.

Imam mengatakan tuduhan itu harus dibuktikan di pengadilan. Dia menegaskan siap mengikuti proses hukum.

“Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan,” ujarnya.

Namun Imam menjelaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Dia berharap kasus ini tidak ada muatan politis.

“Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan ikuti semua proses hukum yang ada dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan sudah pasti saya harus sampaikan tentang materi yang tadi sudah disampaikan oleh KPK dalam proses-proses hukum selanjutnya,” tuturnya. (dtc/hyd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.