Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Sungguh nahas apa yang dialami Aldi Saputra (18), warga Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Aksi jambretnya terhadap seorang perempuan yang melintas dengan sepeda motornya di Jalan Lintas Tinggi Ari, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, digagalkan oleh warga.
Bahkan, Aldi Saputra saat ini dijebloskan ke penjara Mapolres Pagaralam, usai diantarkan oleh warga yang meringkusnya.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi didampingi Kasi Humas AKP Wempy A Kayadu, SH mengatakan, aksi penjambretan yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 16.15 WIB.
Nah, lima belas menit setelah beraksi, pelaku berhasil diamankan oleh warga yang mendengarkan teriakan korbannya.
Dikatakan AKP Mursal Mahdi, tersangka Aldi Saputra dijerat dengan Pasal 365 KUHP perihal pencurian dengan kekerasan. (**)











