Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Warga Talang Jambi Palembang dihebohkan dengan aksi jambret yang dilakukan oleh Zetty Yeriansyah(25), warga Jalan May Zen, Kecamatan Kalidoni.
Residivis kambuhan dalam kasus sama tahun 2017 lalu itu merampas handphone anak-anak, Jumat (12/6/2020) pukul 10.00 WIB.
Sontak warga langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap tersangka Zetty Yeriansyah saat berada di atas sepeda motor.
Tersangka sempat diamuk massa hingga babak belur. Sedangkan rekan pelaku berinisial AR berhasil kabur dan kini DPO.
Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Iptu Hermansyah menceritakan aksi yang dilakukan tersangka pagi tadi terhadap Faras (11).
Melihat ponsel anaknya dijambret, orang tua pelaku menjerit sekuat tenaga. Sontak warga langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap Yeriansyah, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri.
Sementara itu, tersangka Zetty Yeriansyah mengaku sudah dua kali melakukan aksi penjambretan. Terakhir menjambret di tahun 2017 dan itu pun juga berhasil diamankan polisi.
“Tahun 2017 pernah ditangkap karena menjambret dan menjalani hukuman selama 10 bulan. Tahun 2018 keluar, setelah keluar tidak ada kerjaan, jadi tadi bersama AR sepakat untuk mencari mangsa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (**)











