Ditanya Kuasa Hukum Alex Noerdin Terkait Proposal, Marwah: Itu Surat Permohonan

Kamis, 31 Maret 2022
Sidang dengan agenda keterangan saksi, di PN Tipikor, Kamis (31/3/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Di akhir sidang, JPU Kejati Sumsel, maupun kuasa hukum Alex Noerdin dan Muddai Madang menunjukkan dokumen barang bukti kepada para saksi Marwah M Diah serta saksi Firman Arjuni, di hadapan majelis hakim PN Tipikor Palembang, Kamis (31/3/2022)

Setelah membenarkan dokumen-dokumen yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum Alex Noerdin, ada satu dokumen yang dibantah oleh saksi Marwah M Diah terkait proposal Masjid Sriwijaya.

“Saudara saksi, ini benarkan proposal Masjid Sriwijaya?,” tanya kuasa hukum Alex Noerdin ke Marwah M Diah.

Lantas Marwah M Diah membantah itu proposal, menurutnya itu surat permohonan.

Advertisements

“Itu bukan proposal, tapi surat permohonan,” jawab Marwah.

Tapi, ini judulnya proposal tanya kuasa hukum lagi.

“Dari judulnya saja sudah salah kaprah,” timpal Marwah.

Sebelumnya diberitakan, sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan Muddai Madang, dengan agenda keterangan saksi dilaksanakan di PN Tipikor, Kamis (31/3/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, JPU Kejati Sumsel, menghadirkan dua orang saksi mantan Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Marwah M Diah dan petugas investigasi dari Inspektorat Firman Arjuni.

Dihadapan majelis hakim, saksi Firman menyampaikan, bahwa lahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya belum clear and clean.

Dikatakannya, pihaknya melakukan audit investigasi untuk mendalami pencairan termin 1,2 dan 3 dana hibah tahun 2017.

Saat ditanya oleh kuasa hukum Alex Noerdin terkait monitoring lapangan Firman Arjuni menjelaskan bahwa, Inspektorat melakukan tugas sesuai bidangnya masing-masing.

“Kami di inspektorat ada tugas tersendiri sesuai bidang, untuk saya dan tim bertugas di bidang investigasi yang menagani pengaduan saja, jadi saya tidak tahu hal-hal terkait monitoring,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Marwah M Diah dalam keterangannya mengatakan, bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya hanya bertanggung jawab membayar kontraktor pembangunan Masjid Sriwijaya sesuai dengan fisik di lapangan.

“Dana hibah tahun 2017 sebesar Rp80 miliar sudah diterima oleh Yayasan, dan kami hanya bertanggung jawab untuk membayar kontraktor pembangunan sesuai sesuai dokumen laporan fisik. Nah, untuk penggunaan dan pertanggungjawabannya ada di panitia pembangunan Masjid Sriwijaya,” tutupnya.(Ron)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.