Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, mengamankan seorang kurir Narkoba jenis Shabu di kediamannya yang beralamat di Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.
Pelaku bernama Febriansyah (43). Tak hanya pelaku, barang bukti Shabu sebanyak 1,05 Kilogram (Kg) juga turut diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Satres Narkoba melakukan pembuntutan terhadap pengedar berinisial AG (DPO). Setelah melakukan pembuntutan, anggota kehilangan jejak, tapi berhasil menangkap kurir Shabu yang barang haramnya berasal dari AG.
“Anggota kita awalnya menargetkan AG, tapi berhasil kabur dan terlebih dahulu menitipkan barangnya kepada tersangka Febriansyah, dan langsung diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kombes Harryo, saat press release di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Selasa (19/9/2023) pagi.
Didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, Kapolrestabes Palembang menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang bergabung dengan Polsek IT I Palembang.
“Jadi pengungkapan ini merupakan gabungan anggota Satres Narkoba kita dengan anggota Polsek IT I Palembang. Tersangka sendiri terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya tegas.
Sementara itu, tersangka Febriansyah mengaku nekat melakukan hal itu karena faktor ekonomi. “Saya sadar itu barang haram, tapi karena terdesak masalah ekonomi, jadi apa boleh buat saya lakukan,” sesalnya.
Dalam melancarkan bisnis haram tersebut, lanjut Febriansyah, untuk transaksi ia melakukannya di dalam rumahnya sendiri. “Ada yang pesan ambilnya di rumah saya, untuk setiap kali transaksi saya mendapatkan Rp 1 juta,” tukasnya. (**)











