Ditangkap Sebelum Sempat Transaksi Narkoba

Kamis, 19 Mei 2016
KOORDINASI-Terdakwa Ribut Waidi berkoordinasi dengan penasihat yang mendampinginya dalam perkara ini, Kamis (19/5).

Palembang, Sumselupdate.com – Ribut Waidi (25) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang sebagai terdakwa akibat memiliki 20 gram narkotika jenis shabu, Kamis (19/5).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan terdakwa bersama rekannya Teddy Umbara (berkas terpisah) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Palembang, pada 23 Februari lalu.

Setelah terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, disuruh Nurson alias Son, mengantar serbuk setan tersebut kepada Rosi (DPO) dan Teddy menjanjikan jika berhasil dirinya akan diupah sebesar Rp 400.000.

Namun sebelum bertemu dengan orang yang dimaksud, terdakwa yang membawa sebanyak 20,02 gram atau senilai Rp 33 juta tersebut lebih dulu ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Sehingga oleh jaksa perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menunda sidang dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Deson. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.