Jakarta, Sumselupdate.com – Pelaku penyebar berita bohong perihal adanya personel Brimob dari Cina saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 mengaku menerima hoaks tersebut dari pihak lain.
Pelaku berinisial SDA tersebut telah diringkus pada Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, Jawa Barat. “Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut,” ucap SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jumat (24/5/2019).
SDA pun meminta maaf kepada pihak kepolisian karena tidak berhati-hati dalam bermedia sosial. “Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada,” tuturnya seperti dikutip dari laman kompas.com.
Menurut keterangan polisi, pelaku menyebarkan hoaks tersebut ke 3-4 grup di aplikasi pesan instan WhatsApp. Aparat mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (pto)











