Ditangkap Bawa 8,7 Kg Shabu dari Medan, Kurir Narkoba Terancam Hukuman Seumur Hidup

Writer: - Selasa, 24 September 2024
Seorang kurir Narkoba yakni Chairil Ubaidi alis Dedi (53) diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang kurir Narkoba yakni Chairil Ubaidi alis Dedi (53) diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel saat hendak menyelundupkan 8,6 kilogram Shabu-shabu ke daerah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Dedi ditangkap BNNP Sumsel saat berada di Jalan Palembang-Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada 27 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 18.00 WIB.

Read More

Kepala BNNP Sumsel Brigjend Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan penangkapan terhadap tersangka CU alias D bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman Narkoba jenis Shabu-shabu ke daerah Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Dari laporan itu, anggota kita melakukan penyelidikan secara mendalam hingga mendapati informasi tersangka sudah memasuki wilayah Sumsel, lalu kita melakukan penggerebekan,” ucap Brigjen Tri Julianto Djatiutomo, saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumsel, pada Selasa (24/9/2024) siang.

Ketika melakukan penggeledahan di dalam mobil jenis Toyota Calya nopol A 1710 YF yang dikendarai oleh tersangka, diakui Brigjen Tri, petugas menemukan satu buah koper warna hitam yang berisikan sembilan paket besar Narkoba jenis shabu-shabu.

Baca juga: Pecandu Narkoba di Sumsel Mencapai 360 Ribu Jiwa, Harus Ditangani Secara Luar Biasa Oleh Semua Stakeholder

Dari pengakuan tersangka CU, barang haram tersebut berasal dari Medan yang hendak dikirim kepada seorang bandar berinisial AW yang tinggal di Betung, Banyuasin.

“Namun saat kita kembangkan ke rumah AW, yang bersangkutan sudah melarikan diri. Atas perbuatannya, tersangka CU dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 Tentang Narkotika, ancaman penjaranya bisa seumur hidup,” tegasnya.

Baca juga: Untung Jual Shabu Terdakwa Uswanto Habiskan Bermain Judi Online

Selain berhasil menangkap tersangka, lanjut Brigjen Tri, petugas BNNP Sumsel juga amankan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 8,5 kilogram, satu unit mobil dan dua unit ponsel. “Kita juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku AW yang saat ini masih diburu oleh petugas di lapangan,” terangnya.

Masih kata Brigjen Tri, tersangka Chairil Ubaidi alias Dedi dalam perjalanannya sebagai kurir Narkoba, dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta oleh bandar AW.

“Tersangka baru mendapat uang muka sebesar Rp 30 juta, pelunasannya sebesar Rp 70 juta akan dibayarkan setelah Narkoba tersebut sampai ke bandarnya. Tapi yang bersangkutan terlebih dahulu kita tangkap,” pungkasnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts