Untung Jual Shabu Terdakwa Uswanto Habiskan Bermain Judi Online

Writer: - Senin, 9 September 2024
Jalankan bisnis haram dengan cara menjual narkotika jenis shabu sebanyak 21 paket, terdakwa Uswanto kembali jalani sidang di PN Palembang.

Palembang, sumselupdate.com – Jalankan bisnis haram dengan cara menjual narkotika jenis shabu sebanyak 21 paket, terdakwa Uswanto kembali jalani sidang di PN Palembang, Senin (9/9/2024).

Keuntungan terdakwa usai menjual narkotika jenis shabu paket, habiskan terdakwa untuk bermain judi online.

Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, JPU hadirkan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penggerebekan.

“Terdakwa Uswanto ini informasinya sering transaksi narkoba di kawasan 9 Ilir. Malamnya senin 3 juni kemarin, kita lakukan penangkapan di Lorong Kenari di rumahnya. Ditemukan 21 paket sabu dan timbangan digital, di dalam dompet hitam,” kata saksi kepada majelis hakim.

Saksi menegaskan bahwa barang sabu itu akan dijual kembali terdakwa.

Baca juga : Tiga Terdakwa Pemiliki Shabu 100 Kg dan Ribuan Butir Ineks Dituntut Mati dan 20 Tahun Bui

“Shabu itu dibeli dari Hendra (DPO) seharga Rp7,5 juta. Menurut terdakwa akan dibayar setelah bayar barang dijual. Terdakwa ini sudah empat kali beli sama Hendra,” timpal saksi.

Diketahui dari dakwaan JPU bahwa terdakwa Uswanto pada Selasa (3/6/24) pukul 22.00 WIB, terdakwa pergi ke Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 2, menemui Hendra (DPO). Disana membeli empat bungkus seharga Rp7,4 juta. Akan dilunasi setelah shabu terjual habis.

Baca juga : Edarkan Shabu, Terdakwa Sandri Dituntut Tujuh Tahun Enam Bulan Penjara

Sabu itu kemudian dipecah menjadi 21 paket, dimana keuntungannya terdakwa habiskan untuk bermain judi online. Selagi di rumah terdakwa Uswanto, di Lorong Kenari, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan IT 2. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan.

Dari penggeledahan ditemukan BB 21 bungkus shabu seberat 4, 172 gram ditambah timbangan digital ditaruh di dalam dompet hitam. Terdakwa melanggar Pasal 114 dan 112 KUHP dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts