Disergap di Kontrakan, Dua Pengedar Shabu di Empat Lawang Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 3 Juni 2022
Tersangka Harri Marta Saputra dan Joni Iskandar diamankan di Satres Narkoba Polres Empat Lawang.

Laporan: Mutaqim Alparisi

Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Jajaran Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Empat Lawang berhasil mengamankan dua pengedar narkoba yang diduga jenis shabu.

Read More

Kedua pelaku adalah Harri Marta Saputra (34), wiraswasta yang tinggal di LK PJKA Kelurahan Pasar Tebing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang dan Joni Iskandar (24), warga Lorong Sawa, Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres AKBP Patria Yuda Rahardian didampingi Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto melalui Kasi Humas AKP Hidayat dikomfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan di kawasan Sekip Kelurahan Kupang sering terjadi transaksi narkoba yang diduga jenis shabu-shabu.

Berbekal informasi itu, Kasat memerintahkan Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Benar saja setelah dilakukan penyelidikan, didapat kedua orang tersebut.

Lalu tim opsnal melakukan pengeledahan dan penangkapan.

Barang bukti yang diamankan petugas.

Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan satu paket yang diduga narkotika golongan satu jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,14 gram.

Kemudian, satu buah kaca pirek yang berisikan yang diduga narkotika golongan kesatu jenis shabu sisa pakai dengan berat 1,34 gram, satu buah bungkus rokok merk Sampoerna, satu ball plastik klip transparan, satu buah timbangan digital, satu unit HP Android merk Samsung, dua unit HP Nokia.

Tujuh korek api gas, satu buah alat isap atau bong, dua buah buku rekapan untuk catatan menjual narkoba, uang senilai Rp1.055.000.

“Keduanya berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts