Laporan Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Belitang lll, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) cokok tiga bandar judi dadu kuncang.
Ketiga pelaku masing-masing Haidar (45) warga Desa Gunung Cahya, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan Lampung, Idham dan Saswani, keduanya warga Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur.
Ketiga bandar ini disergap aparat penegak hukum saat berada di Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan bandar dadu kuncang di Desa Windusari tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan judi dadu kuncang ini.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek Belitang lll yang dipimpin langsung Polsek Belitang lll melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH didampingi Kapolsek Belitang lll Iptu Arfandi melalui Kasi Humas Polres OKUT Iptu Edi Arianto membenarkan telah meringkus perjudian dadu kuncang di Kecamatan Belitang Jaya.
Dikatakan Iptu Edi Arianto, sebanyak 15 orang mengikuti judi dadu kuncang, namun saat aparat tiba di lokasi, para penjudi dadu ini lari kocar-kacir hingga tak menghiraukan sepeda motornya lagi.
“Sebanyak sebelas unit sepeda motor kita sita dan uang perjudian sejumlah Rp800 ribu juga diamankan petugas,” ungkapnya.
Kini ketiga pelaku judi dadu kuncang ini akhirnya digelandang ke Polsek Belitang lll dan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (**)











